Lembaga Masyarakat

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT(SATLINMAS DESA)

22 November 2023

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT(SATLINMAS DESA)

   Satuan perlindungan masyarakat dapat ditemukan pada permendagri nomor 10 Tahun 2009 tentang satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman,ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum,Satlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,serta ikut memelihara keamanan,ketentraman dan ketertiban masyarakat,kegiatan sosial kemasyarakatan.

SUNYOTO (KEPALA DESA)    HADI KEMIS (KASI PELAYANAN)    PURWANTA (KAUR PERENCANAAN)    SUGIANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    ERNAWATI (SEKRETARIS DESA)    SUMARNO (KASI PEMERINTAHAN)    YATI (KAMITUWO 2)    KARYONO (KAMITUWO 1)    SUKADI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SIRUN (KAMITUWO 3)    TUGIYO (PEMBANTU KASUN 3)    WARJO (PEMBANTU KASUN 2 DAN PELAYANAN)    SUNARSO (KAUR KEUANGAN)