08 Oktober 2022

SUKSESKAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI

    Pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia dipandang sangat perlu sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.      Pendataan awal keluarga dilakukan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia berikut sosialisasi dan edukasi Regsosek multisektor.Pengelolaan data integrasi interoperabilitas,pengolahan dan pemeeingkatan hasil pendataan pemanfaatan data Regsosek.      Adapun sistem Regsosek Bagian dari satu data Indonesia(SDI)pemuthakiran secara mandiri minimal satu tahun sekali melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.Penguatan kelembagaan Gugus tugas Regsosek Nasional dan Daerah. Mekanisme kontrol kualitas dan evaluasi      Adapun alur mekanisme pendataan lapangan Petugas meminta izin kepada ketua/pengurus SLS dan mengenali wilayah,Ketua lingkungan mengidentifikasi awal status kesejahteraan keluarga,petugas melakukan wawancara danGeotaging lokasi keluarga,Pengawas kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen dan Koordinator mengawasi kegiatan pendataan untuk di kirim ke BPS.      Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial,ekonomi dan tingkat kesejahteraan.Kondisi sosial ekonomi demografis,kondisi perumahan dan sanitasi air bersih,kepemilikan aset,kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus,informasi geospasial,Tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainya.
SUNYOTO (KEPALA DESA)    HADI KEMIS (KASI PELAYANAN)    PURWANTA (KAUR PERENCANAAN)    SUGIANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    ERNAWATI (SEKRETARIS DESA)    SUMARNO (KASI PEMERINTAHAN)    YATI (KAMITUWO 2)    KARYONO (KAMITUWO 1)    SUKADI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SIRUN (KAMITUWO 3)    TUGIYO (PEMBANTU KASUN 3)    WARJO (PEMBANTU KASUN 2 DAN PELAYANAN)    SUNARSO (KAUR KEUANGAN)