27 Juli 2023

PEMDES SUMBERSAWIT MAXIMALKAN LAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL(IKD)

     Merujuk pada Permendagri No 72 Tahun 2022 Pasal 13 tentang identitas kependudukan digital(IKD) KTP-EL yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan,baik E-KTP,KK dalam aplikasi digital melalau hand phone android(Smartphone).Tujuan lain dari manfaat e-KTP selain sebagai identitas jati diri tunggal tidak dapat dpalsukan.tidak dapat digandakan.     Mengacu pada instruksi camat Sidorejo yang dilanjutkan sosialisasi kepada masyarakat melaui media sosial maupun pengeras suara terkait Layanan serempak aktivasi identitas kependudukan digital dari Senin kemarin antusias masyarakat mulai memadati kursi antrian di Kantor desa Sumbersawit.Harapan pemdes Sumbersawit seluruh elemen perangkat desa,BPD,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh perempuan dan ketua RT untuk sukses seratus presen aktivasi kependudukan digital.      Harapanya jika semua unsur tokoh masyarakat,ketua RT dan seluruh stokeholder desa sudah aktivasi mampu menjadi motor sekaligus corong penggerak untuk maximalisasi program IKD e-KTP di Desa Sumbersawit menyikapi era digital
SUNYOTO (KEPALA DESA)    HADI KEMIS (KASI PELAYANAN)    PURWANTA (KAUR PERENCANAAN)    SUGIANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    ERNAWATI (SEKRETARIS DESA)    SUMARNO (KASI PEMERINTAHAN)    YATI (KAMITUWO 2)    KARYONO (KAMITUWO 1)    SUKADI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SIRUN (KAMITUWO 3)    TUGIYO (PEMBANTU KASUN 3)    WARJO (PEMBANTU KASUN 2 DAN PELAYANAN)    SUNARSO (KAUR KEUANGAN)