25 Juni 2024

KEPALA DESA SUMBERSAWIT IKUTI PROSESI PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES DARI BUPATI MAGETAN

     Kepala desa Sumbersawit Sunyoto yang merupakan 1 dari 202 kepala desa yang mengikuti prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari Bupati Magetan,pengukuhan dan penyerahan SK dilaksanakan di pendopo Surya graha pada Selasa 25/06/2024.Penyerahan ini bisa diartikan tonggak awal dimulainya masa perpanjangan kepala desa yang dahulu 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai denganUndang-undang  nomer 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dalam undang-undang tersebut terdapat ketetapan yang menjelaskan masa jabatan kepala desa bertambah menjadi delapan tahun.    Dalam kesempatan ini Hergunadi selaku PJ Bupati Magetan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk lebih memperkuat pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dan non fisik desa."Dengan perpanjangan masa jabatan ini semangat bekerja dan pengabdian kepada masyarakat dan desa harus ditingkatkan".serta sebagai lokomotif penggerak kepala desa harus bisa merencanakan,menghgerakan dan mengawasi jalanya pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong masyarakat.     Prosesi ini PJ setdakab Magetan,Ketua DPRD Magetan,Kadis DPMD,Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat,staf ahli bidang pemerintahan,Hukum dan politik,Inspektur Daerah Kabupaten Magetan,Camat se-Kabupaten Magetan,BPD se-Kabupaten Magetan dan undangan lainya.
SUNYOTO (KEPALA DESA)    HADI KEMIS (KASI PELAYANAN)    PURWANTA (KAUR PERENCANAAN)    SUGIANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    ERNAWATI (SEKRETARIS DESA)    SUMARNO (KASI PEMERINTAHAN)    YATI (KAMITUWO 2)    KARYONO (KAMITUWO 1)    SUKADI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SIRUN (KAMITUWO 3)    TUGIYO (PEMBANTU KASUN 3)    WARJO (PEMBANTU KASUN 2 DAN PELAYANAN)    SUNARSO (KAUR KEUANGAN)