06 Oktober 2022
PELATIHAN REGSOSEK 2022
Pembangunan tahun 2020-2021 dihadapkan pada tantangan berat dengan adanya gempuran pandemi Covid-19.Perekonomian mengalami kontraksi,angka pengangguran meningkat,angka kemiskinan meningkat.Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dalam rencana kerja pemerintah tahun 2021-2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan,reformasi,sistem kebencanaan,dan reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran,tepat waktu,mudah,akuntabel,dan responsif terhadap kondisi bencana.
Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial.Prasarat utamanya adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi(Regsosek)seluruh penduduk.Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi :a)Cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) Standar dan metedologi yang sama; c)Pemuthakiran reguler; d)mudah diakses ; e)dibagipakaikan.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.Selain itu,juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.Data Regsosek akan menjebatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakian data yang konsiaten.